Surabaya, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang disembunyikan oleh Diana di kediamannya.
“Status yang bersangkutan hari ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Diana sengaja menyimpan puluhan ijazah tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sebanyak 108 ijazah ditemukan dalam penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Diana akhirnya menyerahkan seluruh ijazah itu yang sebelumnya disembunyikan di rumahnya di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menggeledah empat lokasi terkait. Penggeledahan dilakukan di gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14, kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya, serta kediaman pribadi Diana.
“Beberapa ijazah ditemukan saat penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut. Sisanya diserahkan oleh tersangka setelah diminta keterangan lebih lanjut,” jelas AKBP Suryono.
Sebagian besar ijazah yang ditemukan merupakan milik mantan karyawan dengan latar belakang pendidikan SMA dan SMK. Selain ijazah, perusahaan milik Diana juga diduga menahan dokumen pribadi lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penyidik menduga penggelapan dokumen ini berkaitan dengan modus operandi perusahaan dalam proses rekrutmen karyawan. CV Sentoso Seal diduga melakukan penipuan dalam perekrutan dengan menyebarkan lowongan secara online, lalu menahan dokumen penting milik pelamar setelah mereka bekerja.
Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda Jatim juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih terus memeriksa saksi-saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lanjutan terkait penetapan tersangka baru,” tambah Suryono.
Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Polda Jatim memastikan akan terus mendalami motif dan jaringan pelaku yang terlibat dalam penggelapan dokumen ini.

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto