Jakarta(Ragamnusantara.id)- RKUHP Atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kembali Menuai Protes dari Publik Karna Dalam Rancangan Tersebut Ada Pasal Yang Berkaitan Dengan Orang yang Menghina Pemerintah Di Sosial Media
Dilansir dari akun Instagram @Infia_fact,Pasal Yang dimaksud adalah Pasal 240 dan 241 RKUHP Yang Berbunyi “Setiap Orang Yang Di Muka Umum Melakukan Penghinaan Terhadap Pemerintah Yang Sah Yang Berakibat Terjadinya Kerusuhan Dalam Masyarakat Di Pidana Dengan pidana Penjara Paling lama 3(Tiga) Tahun Atau Pidana Denda Paling banyak Kategori IV”.
Dan Jika Melakukan Penghinaan Lewat Media Sosial,Maka Hukuman Bisa Naik Menjadi 4 Tahun
Dan Yang Di Protes oleh Warganet adalah Pasal yang Berisi Ancaman 4 Tahun Penjara,Banyak Yang Menganggap b…

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Apresiasi Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11
Sri Wahyuni Dorong Normalisasi Afvour Macanan Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Petani
Pimpin Upacara Hari Otoda dan Hari Pendidikan Nasional, Bupati Bojonegoro Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan