29 April 2025

Isi RKUHP : Menghina Pemerintah Di Medsos Bisa Berujung Di Penjara

Jakarta(Ragamnusantara.id)- RKUHP Atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kembali Menuai Protes dari Publik Karna Dalam Rancangan Tersebut Ada Pasal Yang Berkaitan Dengan Orang yang Menghina Pemerintah Di Sosial Media

Dilansir dari akun Instagram @Infia_fact,Pasal Yang dimaksud adalah Pasal 240 dan 241 RKUHP Yang Berbunyi “Setiap Orang Yang Di Muka Umum Melakukan Penghinaan Terhadap Pemerintah Yang Sah Yang Berakibat Terjadinya Kerusuhan Dalam Masyarakat Di Pidana Dengan pidana Penjara Paling lama 3(Tiga) Tahun Atau Pidana Denda Paling banyak Kategori IV”.

Dan Jika Melakukan Penghinaan Lewat Media Sosial,Maka Hukuman Bisa Naik Menjadi 4 Tahun

Dan Yang Di Protes oleh Warganet adalah Pasal yang Berisi Ancaman 4 Tahun Penjara,Banyak Yang Menganggap b…