21 April 2026

Pria di Cimahi, Bius Wanita di Kosan demi Salurkan Hasratnya

Cimahi – Polres Cimahi mengungkap kejadian mengerikan di mana seorang pemuda diduga melakukan tindak pidana asusila setelah membius seorang wanita yang dikenal dengan inisial E di kosannya, yang terletak di Jalan Budi, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Tindak pidana tersebut terjadi pada akhir April 2023, dan akhirnya pelaku dilaporkan kepada polisi dan saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku dalam tindak pidana asusila ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan obat bius untuk membuat korban kehilangan kesadaran.

“Pelaku membawa cairan obat bius saat melakukan tindak pidana asusila ini. Sehingga dari beberapa kasus yang kami tangani, modus ini tergolong baru,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (15/5/2023).

Luthfi menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembiusan terhadap korban karena memiliki hasrat terhadap tetangga kosannya. Pada dini hari, pelaku masuk ke kosan korban dengan diam-diam melalui jendela.

“Dia membawa cairan bius dan membius korban yang sedang tertidur. Namun, pelaku dan korban tidak saling kenal,” kata Luthfi.

Setelah korban kehilangan kesadaran, pelaku yang tinggal di dekat kosan korban menggosok tangannya pada mata dan tubuh korban untuk memenuhi hasratnya.

Saat ini, tersangka dengan inisial FAZ telah ditahan di Mapolres Cimahi karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.(sr/rn)

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasangan Kekasih yang Kuburkan Bayi di Area Persawahan Bojonegoro