16 April 2026

Gadis Remaja Diperkosa Oleh 11 Orang, Pelaku Diantaranya Pejabat Penting

Sulteng (ragamnusantara.id) – Seorang gadis remaja di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban kejahatan seksual oleh sejumlah pelaku, termasuk pejabat penting. Jumlah terduga pelaku mencapai 11 orang.

Dari 11 terduga pelaku pemerkosaan, salah satunya adalah seorang anggota Brimob dengan inisial HST. Selain itu, ada juga seorang kades berinisial HR dan seorang guru SD.

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, menyatakan bahwa 10 dari 11 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sepuluh tersangka tersebut adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan termasuk kades HR.

AKBP Yudy Arto Wiyono juga mengungkapkan bahwa korban diperkosa setelah diiming-imingi imbalan. Korban kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Parimo untuk diperkosa. Kejadian pemerkosaan ini terjadi antara April 2022 hingga Januari 2023.

Meskipun para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, anggota Brimob HST yang terlibat dalam kasus pemerkosaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan karena proses pendalaman sedang berlangsung.

Lebih lanjut, Yudy menyatakan bahwa saat ini ada lima tersangka yang telah ditahan, sedangkan lima tersangka lainnya masih dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Kelima tersangka yang ditahan adalah NT, ARH, AR, AK, dan HR.

Kabar mengenai kasus ini juga menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris. Jika berita ini benar, ia meminta keluarga korban untuk menghubunginya.

“Apakah benar berita ini? Mohon keluarga korban menghubungi Hotman 911 melalui DM Hotman! Diduga ada juga oknum polisi yang terlibat sebagai pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hotman Paris dalam keterangan di Instagramnya yang dikutip oleh VIVA pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kasus ini menuai kecaman dari publik. Netizen mengutuk tindakan para pelaku yang ternyata merupakan orang-orang penting yang seharusnya melindungi warga, tetapi justru membuat resah.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Perbuatan bejat para pelaku ini telah menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi yang mengancam keberadaan rahimnya.

Berdasarkan informasi dari pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma, korban saat ini mengalami insersi akut pada rahim dan memiliki tumor. Ada kemungkinan bahwa rahimnya harus diangkat. (sr/rn)