16 April 2026

51 PNS Terima SK Purna Tugas, Siap Dukung Pembangunan Bojonegoro

Bojonegoro – Sebanyak 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Pemberian SK dilakukan oleh Bupati Anna Mu’awanah di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/9/2023).

Salah satu PNS yang pensiun, Mohammad Yasin, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Bojonegoro atas arahan dan bimbingan selama menjalankan tugas. Ia merasa senang bisa menyelesaikan tugas dengan lancar tanpa hambatan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) yang telah membantu mengurus administrasi pensiunan. Sehingga, ia dan rekan-rekan PNS yang pensiun tidak perlu repot-repot mengurus administrasi.

“Semoga pengabdian kami di Pemkab Bojonegoro menjadi amal baik dan meskipun sudah pensiun, kami masih siap membantu memajukan Bojonegoro menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan bahwa PNS yang pensiun sudah melewati berbagai tahapan dalam dunia pemerintahan. Tahapan yang telah dilewati itulah yang sangat berguna untuk masyarakat dan lingkungan. Pensiun, menurut Bupati, bukan berarti sudah tidak bisa atau tidak dibutuhkan lagi. Melainkan karena aturan yang ada.

“Sebagai pegawai negeri sipil dan abdi negara Bapak/Ibu mempunyai skala sosial yang tinggi dalam masyarakat. Saya harap meskipun sudah purna tugas jangan putus untuk berkarya, bagi ilmu yang dimiliki. Pengalaman sosial dan lingkungan yang didapat saat menjadi PNS dapat diterapkan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Bupati Anna juga memberikan penghargaan kepada PNS purna tugas yang sudah mendukung dan mengabdi kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bupati juga mengucapkan selamat karena pensiun dengan baik, lancar dan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, Bupati Bojonegoro Temui Menteri PUPR

“Mari kita bersyukur atas apa yang menjadi komitmen ini, pribadi yang menjaga integritas sehingga bapak ini memasuki masa pensiun sesuai dengan waktunya,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menambahkan bahwa pemberian SK pensiun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penghormatan kepada PNS daerah yang selesai mengabdi pada pemerintah kabupaten Bojonegoro.

“Selain itu setelah SK keluar, para PNS purna tugas merasa nyaman tidak lagi dipusingkan dalam pengurusan administrasi pensiunan dan taspen serta sebagai sarana terjalinnya komunikasi dan silaturrohim antar sesama PNS purna tugas,” ujarnya.(sr/rn)