24 Oktober 2025

Gibran Respons Putusan MK

Jakarta – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Gibran menyatakan bahwa keputusan MK itu bukan hanya berlaku untuk dirinya, melainkan juga bagi banyak kepala daerah lainnya di Jawa Tengah.

“Yang memiliki peluang bukan hanya saya. Banyak kepala daerah di Jawa Tengah yang berusia di bawah 40 tahun,” ujar Gibran dilansir dari Antara pada Selasa (17/10/2023).

Ia memberikan contoh kepala daerah di bawah 40 tahun seperti Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan adik iparnya sendiri.

Terkait dengan langkah politik selanjutnya, Gibran menyatakan bahwa ia akan menunggu pertemuan dengan para pimpinan dari PDI Perjuangan. Ia menekankan bahwa hal ini bukan masalah pribadi dan harus didiskusikan dengan banyak orang.

Mengenai adanya pinangan dari partai politik lain untuk bertarung di Pilpres 2024, Gibran enggan memberikan tanggapan dan menyebut akan membahasnya nanti. Ia juga berharap agar persoalan usia ini tidak hanya difokuskan pada dirinya saja.

“Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu. Jangan fokus pada saya saja, tadi saya juga menyebutkan bupati, wali kota, yang masih banyak,” tutup Gibran.(sr/rn)

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Sambut Kedatangan Gubernur Jatim di Koperasi Kareb