Ragamnusantara.id, – Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Manullang mengatakan pihaknya telah menerima dokumen terkait dengan masalah yang melibatkan nasabah PT Ajaib Sekuritas Asia soal transaksi saham
senilai Rp 1,8 miliar. Kristian mengatakan BEI akan terlibat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Pada tahap awal, Kristian mengatakan BEI akan menjalin komunikasi. “Nanti bila perlu kalau memang tidak ketemu titik temunya, baru kita pastikan akan periksa untuk melihat faktanya bagaimana,” kata Kristian usai pencatatan saham perdana di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kristian mengatakan BEI juga bakal bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. BEI akan mengawasi sekaligus memantau masalah ini apabila tidak ada titik temu. “Kami akan awasi bagaimana penyelesaiannya. Kalau memang tidak ketemu titik temunya, kami akan periksa untuk melihat faktanya,” katanya.
Ajaib Sekuritas sebelumnya melayangkan somasi terbuka kepada nasabah, Nyoman Triatmaja Putra, atas dugaan penyebaran berita bohong terkait transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar. Kuasa hukum Ajaib, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya juga akan melaporkan ke polisi. “Dalam waktu dekat klien kami akan membuat laporan polisi karena berita bohong tersebut sangat merugikan pasar modal, industri saham, dan juga merugikan publik,” kata Hotman Paris.
Sementara itu, Nyoman membantah klaim Ajaib dan menegaskan tidak pernah mengetik angka transaksi sebesar Rp 1,8 miliar, tidak menerima notifikasi atau konfirmasi limit order, serta tidak mendapat peringatan apa pun dari aplikasi saat transaksi terjadi. Ia juga menyatakan haknya untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi konsumen lain agar tidak mengalami kejadian serupa. “Saya percaya langkah saya sah secara hukum,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 7 Juli 2025.
Transaksi yang dipermasalahkan terjadi pada 24 Juni 2025 menggunakan fitur Trade Limit, yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo Rekening Dana Nasabah dengan pembayaran paling lambat dua hari kerja setelah transaksi.
Kronologi Kasus
Nyoman mengaku menerima tagihan senilai Rp 1,8 miliar atas pembelian saham yang tidak pernah ia setujui. Melalui akun Instagram @friendshipwithgod, ia membagikan kronologi pengalamannya.
“Gue cuma mau nabung saham, tapi malah ditagih 1,8 miliar?! Ajaib, ini gila banget,” tulis Nyoman dalam unggahan yang telah ia izinkan dikutip oleh Tempo.
Ia menjelaskan, pada 24 Juni pukul 09.54 WIB, ia membeli saham Bank Tabungan Negara sebanyak 9 lot senilai sekitar Rp 1 juta. Saat menutup aplikasi, status order masih open dan belum matched. Namun pukul 12.37 WIB, ia menemukan ada transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp 1,8 miliar menggunakan fitur Trade Limit.
Sementara itu, Direktur Ajaib Sekuritas Asia, Juliana, menjelaskan nilai Rp 1,8 miliar itu adalah total transaksi, bukan kerugian. “Apabila nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni, maka sebenarnya beliau justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena di tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait,” ujar Juliana.
Juliana menegaskan Ajaib menyediakan pilihan pembayaran tunai atau fasilitas H+2 sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia yang sudah berlaku lama. Nasabah dapat memilih opsi ini melalui aplikasi yang memberikan notifikasi saat nilai pembelian melebihi saldo.
Ajaib tidak menemukan gangguan sistem dan memastikan transaksi dilakukan melalui perangkat milik Nyoman sendiri. “Kami mencatat setiap tindakan pengguna aplikasi, termasuk klik pembelian dan konfirmasi. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami,” kata Juliana.
(red)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto