Jakarta(Ragam Nusantara.id)- Di Era Digital Sekarang Ini Banyak Platform Aplikasi Yang Hadir Membanjiri,Dan Bisa Di Bilang Aplikasi Tersebut Sudah Menjadi Bagian Hidup Sehari-Hari, Aplikasi Tersebut Diantaranya WhatsApp, Google, Netflix,Tiktok Dan Masih Banyak Lagi
Dan Berita Terbaru dari Kementerian Kominfo,Beberapa Platform Digital Tersebut Dapat DiBlokir Dikarekanan Hingga Saat ini Beberapa Platform Digital Itu Belum Terdaftar di Sistem pse.Kominfo.go.id
Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi Memeringatkan Untuk PSE Privat Asing Maupun Domestik Agar segera Mendaftar Ke Kementerian Kominfo,Dan Batas Akhir Pendaftaran Tersebut Berakhir Hingga 20 Juli 2022,Dan Jika sampai Batas Waktu Tersebut PSE Asing Maupun Domestik Tidak Mendaftar Maka Secara otomatis Kominfo akan Memblokir Platform Tersebut
Menurut Data Dari Kementerian Komifo, Hingga Saat ini baru ada 74 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing Yang Terdaftar(dik/rn)

More Stories
Pameran Tunggal SBY di Surabaya, Sri Wahyuni Soroti Detail dan Makna Lukisan
Buka Pameran Temporer di Museum Rajekwesi, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Merawat Sejarah dan Kebudayaan Daerah
Sri Wahyuni Blusukan ke KEM Sukosewu, Dorong UMKM dan Ekonomi Lokal Bojonegoro