Bojonegoro – Dalam rangka memberikan pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja pegawai ASN. BKPP mengadakan sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB) tentang pengelolaan kinerja ASN yang bertempat di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Rabu (25/05).

Pada kesempatan ini Kepala BKPP Aan Syahbana menyampaikan bahwa sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilai kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP. Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 tahun 2022. Ninik Susmiati selaku Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa sosialiasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi, serta kinerja pegawai ASN sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.


Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang hadir secara virtual juga berpesan bahwa para ASN diminta untuk bisa memahami serta menaati peraturan baru yang berlaku. “Karena adanya peraturan yang baru, harus bisa membuat time table misalnya kapan setidaknya SKP dibuat untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat.”, Pungkas Bupati Bojonegoro dalam sambutannya.(sg/rn)

More Stories
Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa
Polres Bojonegoro Gelar Bhayangkara Cup 2026, Bidik Atlet Voli Masa Depan
Polres Bojonegoro Terima 11 Taruna Akpol Tingkat III untuk Program Latihan Kerja