Jepang(Ragamnusantara.id)- Jepang Akan Menerapkan Hukuman Yang Lumayan Bagi Pelaku Cyberbullying Atau Penghinaan Lewat Media Sosial,Selain Hukuman Penjara Satu Tahun,Pelaku Juga Akan Dikenakan Denda yang cukup Besar
Hukuman Bagi Cyberbullying Ini Cukup Meningkat Drastis,Jika Sebelumnya Kejahatan Tersebut Hanya Di Hukum 30 Hari Penjara dan di kenakan denda Kurang Dari 10 ribu Yen,Kini Hukuman Bagi Pelaku Yang Secara Sengaja menghina Lewat Media sosial Tersebut menjadi Setahun penjara dan Denda 300 Ribu Yen
Seperti Di Ketahui Negara Jepang Sangat Anti Terhadap Penghinaan Baik Berupa Penghinaan lisan Maupun Tulisan (dik/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto