Ragamnusantara.id – Empat orang kakek berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67) tega memperkosa anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil itu. Korban diiming-imingi uang Rp 3.000 sampai Rp 20.000.
Ke-empat pelaku melakukan hal bejat ini pada tahun 2022 di waktu dan tempat yang berbeda. Tidak hanya sekali ternyata hal cabul tersebut sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menyebutkan keempat tersangka yang merupakan tetangga korban sudah ditangkap pihak kepolisian dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Hal ini pertama terungkap ketika orang tua korban bingung anaknya tidak menstruasi. Kemudian anak tersebut diperiksa dan ternyata sudah hamil selama 12 minggu. Korbanpun lalu menceritakan apa yang dilakukan oleh keempat tersangka. (sr)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto