Magelang(Ragamnusantara.id) – Sebuah peristiwa dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang anak baru gede (ABG) perempuan viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Kabar tersebut menyebutkan bahwa ABG perempuan yang cantik itu diduga mencuri sebuah motor Yamaha N-Max di Dusun Kwancen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang pada Rabu (12/4/2023) lalu.
“Kejadian itu bukanlah pencurian,” ujar AKBP Yolanda.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menegaskan, bahwa peristiwa tersebut bukanlah sebuah pencurian. Menurutnya, kronologi peristiwa itu bermula saat ABG perempuan berusia 15 tahun itu baru saja pulang bermain dari rumah temannya di wilayah Bandongan, Magelang. Kabar juga menyebutkan bahwa sebelumnya anak ini sudah mengonsumsi narkotika jenis pil koplo.
“Karena pengaruh narkotika jenis pil koplo, anak ini ingin menaiki motor. Kebetulan mendapati motor yang diparkir di salah satu rumah warga. Anak ini langsung memekai motor tersebut,” imbuh AKBP Yolanda.
Dalam perjalanan pulang, ABG yang masih berada di bawah pengaruh obat itu berkeinginan naik motor. Kemudian, ia mendapati sebuah motor Yamaha N-Max terparkir di salah satu rumah warga. Ternyata, saat dinaiki, motor tersebut tidak terkunci dan bisa menyala. ABG tersebut pun memakai motor tersebut dan berkeliling sekitar 2 jam sebelum akhirnya kembali ke tempat semula dan memarkirkan sepeda motor tersebut.
Namun, pada saat motor tidak berada di tempatnya, ternyata pemilik motor sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandongan. Setelah ABG mengembalikan motor tersebut, Ia langsung diamankan oleh anggota Polsek Bandongan. Saat diamankan, anak tersebut susah dimintai keterangan karena masih dalam pengaruh obat-obatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.(red/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto