29 April 2026

Modus Ajak Nikah, Pemuda di Minahasa Perkosa Lansia 71 Tahun

Ragamnusantara.id, Sulut – Seorang pemuda bernama Popo (21 tahun) dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita lansia berusia 71 tahun yang diidentifikasi dengan inisial AR. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk menikah.

Dalam foto yang diterima oleh detikcom, terlihat pelaku mengenakan kaus bergaris hitam di lehernya ketika diamankan oleh polisi. Pelaku terlihat berdiri di dalam sebuah ruangan dengan ekspresi mata sayu ketika difoto.

Selain itu, pelaku memiliki potongan rambut pendek dengan alis tebal dan tidak memiliki kumis. Wajahnya terlihat lonjong dengan kulit berwarna sawo matang.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Dwirianto Tandrirung, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada hari Minggu, 14 Januari. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar di rumahnya.

“Dalam rumah korban, ketika korban sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku datang. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui dapur,” kata Iptu Dwirianto Tandrirung pada Kamis, (18/1/2024).

Dwirianto menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah parang untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji untuk menikah jika keinginannya dipenuhi.(sr/rn)

Baca Juga :  9 Poin Hasil Investigasi, Pengurus PSSI Harus Mundur