Bojonegoro – Kapolsek Padangan Kompol Mashadi bersama anggota melaksanakan Operasi Miras di Desa Dengok Kec. Padangan Kab. Bojonegoro, Kamis (7/10/21).
“Dalam operasi ini kita fokuskan kepada pedagang yang masih menjual minuman keras di wilayah Padangan,” ucap Mashadi.
Ditambahkan dari hasil Operasi Miras, Polsek Padangan berhasil mengamankan warga yang menjual miras dengan inisial AM warga Desa Dengok Kec. Padangan Kab. Bojonegoro dengan barang bukti 1 (satu) Buah Botol Aqua berisi 1,5 liter arak jowo.
“Barang bukti miras tersebut kita amankan dan kita buatkan berita acara sekaligus memberikan arahan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” Terangnya.
Ditengah berbagai upaya Kepolisian dalam mencegah penyakit masyarakat, Kompol Mashadi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras
karena banyak aksi kriminalitas utamanya perkelahian yang dipicu mabuk minuman keras. (humasresbjn-brm)
Operasi Miras, Polsek Padangan Amankan Barang Bukti

More Stories
Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Purwosari Bojonegoro
Satreskrim Tuban Bekuk Dua Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Polres Tuban Amankan 39 Pemuda Konvoi Silat