Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara, anggota DPR, ASN, anggota TNI/Polri, maupun hakim. Hal ini disampaikan DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Rabu (27/8/2025).
Dalam keterangan tersebut, DJP menjelaskan gaji dan tunjangan yang diterima pejabat negara maupun aparatur sipil sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) dan langsung disetor ke kas negara. Dengan demikian, penghasilan yang diterima merupakan jumlah bersih setelah pajak.
“Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tulis DJP.
DJP menambahkan, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, pejabat negara maupun ASN yang bersangkutan tetap wajib melunasinya secara mandiri.
Ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 yang mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Dalam aturan itu, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan yang diterima sudah berupa penghasilan bersih.
DJP menegaskan skema tersebut serupa dengan praktik di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.
Meski demikian, DJP menekankan bahwa setiap penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, usaha pribadi, atau investasi, tetap dikenakan pajak. Penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan jika terdapat kekurangan bayar, maka harus ditanggung oleh individu yang bersangkutan.(red)
Baca juga disini..

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Fenomena Janda Muda Tak Bisa Diabaikan
Pelari Terjatuh di Alun-Alun Kebumen, Diduga Tertabrak Mobil Mainan
Angin Kencang Robohkan Dapur Program MBG di Kedungadem, Bojonegoro