Bojonegoro – Waka Polres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif menggelar Pers Rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelamin didepan umum. Pers rilis yang digelar di Mapolres Bojonegoro tersebut, menghadirkan DS (33) pelaku beserta barang bukti, Kamis (23/12/21).
“Hari ini kita gelar pers rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya di muka umum,” terang Latif.
Ia menambahkan, pelaku yang melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tersebut, dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara
“DS pelaku pornografi terancam hukuman 10 Tahun penjara,” imbuhnya.
Pamer Alat Kelamin di Muka Umum, Pria Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

More Stories
Pelajar Ngawi yang Hanyut di Sungai Bengawan Ditemukan Meninggal di Bojonegoro
Razia Gabungan Polres Tuban, Puluhan Botol Miras Disita
Polres Tuban Bongkar Sindikat Uang Palsu