30 April 2026

Pemkab Bojonegoro Selenggarakan Sosialisasi Perubahan Kedua Kepmendagri tentang Keuangan Daerah

Bojonegoro, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024, yang berkaitan dengan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kegiatan ini diadakan di Eastern Hotel Bojonegoro pada Kamis (10/10/2024) dan dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyusun program dan kegiatan se-Kabupaten Bojonegoro.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bojonegoro telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) secara menyeluruh, mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan. Ia mengharapkan pelaporan dan pertanggungjawaban tetap menggunakan sistem ini. Adriyanto juga menekankan perlunya penyesuaian regulasi oleh pemegang kebijakan, yang diharapkan tidak memakan waktu terlalu lama.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, terbukti dari capaian WTP selama sepuluh tahun berturut-turut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan pemahaman kepada perangkat daerah mengenai penginputan data dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

“Kami berharap semua peserta dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan administrasi yang disampaikan,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada OPD mengenai pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Hal ini penting untuk harmonisasi dan sinkronisasi antara pembangunan nasional dan daerah.

“Penyesuaian kewenangan harus diakomodasi dalam Kepmendagri tentang hasil pemutakhiran agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diimplementasikan dalam aplikasi SIPD RI,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat 3 dalam Pelaporan LPPD Tingkat Nasional

Luluk juga menambahkan bahwa saat ini proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 berada pada tahap Raperda dan akan segera dibahas bersama DPRD. Ia meminta semua OPD yang belum menyesuaikan pemutakhiran agar segera melakukan penyesuaian pada aplikasi SIPD RI, termasuk kode rekening belanja dan kode sumber dana yang telah disampaikan oleh tim teknis BPKAD.(sr/rn)