Tulungagung – Seorang pengendara sepeda motor berinisial HM (21), seorang pria berusia 21 tahun yang beralamat di Ds. Bendo Kec. Gondang Kab. Tulungagung, telah diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung saat operasi Razia Hunting.
Kegiatan Razia Hunting dilakukan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya masuk Ds./Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, yang dipimpin oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Moh Anshori SH, mengkonfirmasi bahwa anggota Satlantas Polres Tulungagung bersama anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar pil Daubel L.
Pada awalnya, petugas Satlantas Polres Tulungagung di bawah kepemimpinan IPTU Awalu Burhanudin SE melaksanakan razia gabungan di jalan raya masuk Ds./Kec. Kauman, Kab. Tulungagung, terutama di simpang tiga jetaan.
Selama operasi hunting, seorang pengendara motor dengan nomor polisi AG 6859 RBI berinisial HM (21 tahun) ditemukan membawa 23 butir pil Daubel L.
Pelaku ditangkap karena melakukan peredaran pil Daubel L tanpa izin. Demikian dijelaskan oleh Kasihumas.
Pelaku dengan inisial HM kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga akan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, demi mencegah korban-korban lain akibat penyalahgunaan narkoba. Demikian permintaan dari Kasihumas. (sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto