Ragamnusantara.id – Diduga larikan dan hamili gadis di bawah umur, seorang pemudia berinisial MA (22) berhasil diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, Jum’at (20/1/2022).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga Prasetyo menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Petugas dari Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan MA sesaat setelah terduga pelaku tersebut turun dari bus.
Diawali dari laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya, Petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mulai bertindak untuk mencari dan mengamankan MA.
“Terduga pelaku dilaporkan melarikan anak korban, perempuan belum dewasa atau anak di bawah umur pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB,” lanjut Angga menjelaskan awal mula kronologi penangkapan MA, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskan juga bahwa pelaku melarikan korban dari Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mirisnya lagi bahwa korban telah dinyatakan hamil. Hal tersebut bisa terjadi lantaran MA diduga melancarkan aksinya terhadap korban selama dalam pelarian.
“Selama berada di lokasi pelarian, pelaku melancarkan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil,” lanjut Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo.
Kini MA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika divonis bersalah, pemuda 22 tahun tersebut terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.(ypa/rn)

More Stories
Iming-iming Haji dan Bantuan Uang, Komplotan Penipu Lansia Diciduk Polisi
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan