31 Mei 2026

Polres Tulungagung Mengungkap Tragis Kekerasan Terhadap Bayi

Tulungagung – Seorang wanita dengan inisial AY, Pr, 22 tahun, yang tinggal di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung.

Wanita ini diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya, yang menyebabkan kematian bayi tersebut.

Penangkapan terhadap AY dilakukan pada Selasa, (16/5/2023), di rumahnya sendiri.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSi, yang mewakili Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Eko Hartanto, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil menangkap wanita tersebut yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya dan menyebabkan kematian bayi tersebut.

“Terungkap bahwa pelaku adalah ibu kandung bayi yang baru dilahirkannya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, AY mengaku melahirkan bayi tersebut sendirian di dalam kamarnya tanpa ada bantuan dari orang lain.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dari tindakan tragis ini dan untuk memastikan bahwa tidak ada faktor lain yang turut berperan dalam kejadian tersebut. AY akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini mengguncang masyarakat setempat dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang harus segera ditangani dengan serius. (sr/rn)

Baca Juga :  Polri Kedepankan Transparansi Penyidikan Kasus Meninggalnya Brigadir J