Samarinda – Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus pencurian barang milik PT. UBS pada hari rabu kemarin tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 08.30 di Jl. Olah Bebaya Rt. 09 No. 134, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K, M.H, M.Si di Mako Polsekta Samarinda Kota Jl. Bhayangkara Press-Release kemarin Selasa, (7/2/2023).
Dalam Press Release tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si memberitahukan bahwa saat ini dari 3 pelaku, Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap ketiganya yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Dari laporan Pengaduan saudara Usman, Penyelidik Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan terhadap pencurian di PT. UBS dapat mengamankan 3 (tiga) orang di duga pelaku, serta dapat mengamankan Barang Bukti dari tangan para pelaku,” ujar Kapolresta.
Dalam penjelasan Kapolresta Samarinda, adapun barang bukti yg di amankan berupa 1 (Satu) Unit Layar monitor merek SUNWARD dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200,
1 (Satu) Unit Controler Merek SUNWARD dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200,
1 (Satu) Buah Fuse Box dari sebuah exavator merek SUNWARD PC 200, 1 buah obeng warna kuning, 3 buah Cutter, 4 buah kunci master, 1 unit sepeda motor merk Vario nopol KT 3997 BAG.
Ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363, ancaman kurungan 7 tahun penjara. “ungkap Kapolresta. (sr/turbo)

More Stories
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto
Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap
Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat