Ragamnusantara.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, selama total 49 hari.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui unggahan story di akun Instagram resminya, @khofifah.ip, yang diakses pada Minggu (13/7/2025).
“Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Program ini mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Fokus utama kebijakan ini ditujukan bagi pengendara roda dua dari kalangan tidak mampu, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga akan mengumumkan beragam keringanan dan pembebasan pajak kendaraan lainnya secara lebih rinci dalam waktu dekat.
Gubernur Khofifah mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur agar dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, sebagai bentuk dukungan terhadap keringanan beban masyarakat pascapandemi dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah Jatim.(red)
#PemutihanPajak2025
#JadwalPajakJatim
#KhofifahIndarParawansa
#PajakMotorGratis
#BebasDendaPajak
#OjekOnlineJatim
#UMKMJatim
#PajakKendaraan

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Fenomena Janda Muda Tak Bisa Diabaikan
Pelari Terjatuh di Alun-Alun Kebumen, Diduga Tertabrak Mobil Mainan
Angin Kencang Robohkan Dapur Program MBG di Kedungadem, Bojonegoro