Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tersangka pencurian di dalam rumah Hj. Sri Rahayu Binti Sarbi yang terletak di Dsn. Gampeng Rt/Rw.25/03, Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro pada hari Jumat, 24 maret 2023. Kejadian terjadi sekira jam 06.00 WIB.
Hal tersebut, disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto,S.I.K., dalam Press Release di Mapolres Bojonegoro. Kamis,(6/4/2023).
Lanjut AKBP Rogib Triyanto,S.I.K., korban merupakan seorang wiraswasta berusia 61 tahun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setelah menemukan kamar yang sudah dirusak oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menemukan tersangka berinisial SA yang merupakan seorang wiraswasta berusia 30 tahun dan beralamatkan di Kec. Balen, Kab. Bojonegoro. Tersangka SA sendiri melakukan pencurian secara seorang diri dengan membuka jendela kamar korban yang sudah keadaan rusak slotnya. Selanjutnya, pelaku merusak dan mencongkel pintu almari dengan obeng untuk mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas, yang berada di dalam almari korban.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka pintu toilet kamar dan mengambil 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah ). Setelah mendapatkan barang curian, pelaku langsung melarikan diri melalui jalan yang sama dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
Namun, setelah melakukan penyelidikan yang intensif, Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan pelaku SA dan membawa tersangka ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu :
- Uang tunai sejumlah Rp. 128.700.000,- ( seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah ).-
- 1 ( satu ) buah gelang emas
- 1 ( satu ) unit Yamaha Vixion Warna Merah putih Nopol : S-2985-FU beserta STNK.
- 1 ( satu ) buah obeng.
- 1 ( satu ) buah alat penyimpanan beras (bekas).
- 1 ( satu ) buah celana pendek warna cream.
- 1 ( satu ) buah kaos warna abu-abu.
- 1 ( satu ) buah tas cangklong warna hitam.
- 1 (satu) buah Surat pembelian emas.
Dalam keterangan yang diberikan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro, tersangka SA mengaku melakukan tindakan pencurian tersebut karena terdesak oleh masalah keuangan. Namun, pelaku juga menyatakan menyesal atas perbuatannya dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Saat ini, pelaku SA masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum yang akan diberikan kepada pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,”pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto,S.I.K.

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto