1 Juni 2026

Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Membekuk Pemuda Asal Ledok Wetan Bojonegoro, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ragamnusantara.id, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap seorang pemuda asal Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro yang berinisial MNNW yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap AF seorang anak di bawah umur. Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, S.i.K, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini dalam konferensi pers yang diadakan pada hari ini. Kamis,(7/12/2023)

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, (20/9/2023), sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terlapor. Pelaku, MNNW, disinyalir telah memanfaatkan kata-kata dan bujuk rayunya untuk menarik perhatian korban dengan menjanjikan sejumlah uang sebesar 10.000 rupiah sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Jo kondo-kondo wong liyo, engko tak wenehi duit 10.000″, ucap rayuan pelaku saat itu.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, petugas Kepolisian Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MNNW di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto,S.I.K, Pelaku disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak anak serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Bojonegoro juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau menduga adanya kasus serupa guna mencegah terjadinya tindakan yang merugikan bagi anak-anak di daerah tersebut.(sr/rn)

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Investasi Bodong, "Crazy Rich" Sempat Buron