23 April 2025

Seorang Ibu Rumah Tangga Terciduk di Dalam Kamar Kos Dengan Pria Lain

Bojonegoro – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial PSL (37th) warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diamankan oleh Satpol PP. Ia diamankan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, karena kedapatan berduaan di dalam kamar kost bersama RSD (36th) seorang Duda warga Tambakrejo, Sabtu (2/4/22)

Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Bojonegoro Beny Subikto menerangkan, kegiatan razia tersebut merupakan bentuk pemberantasan terhadap penyakit masyarakat. Selama bulan Ramadhan, pihaknya akan terus melakukan razia setiap hari.

“Ini merupakan bentuk pemberantasan terhadap penyakit masyarakat, kita akan gelar setiap hari di Bulan Ramadhan,” terang Beny.

Ia menambahkan, dari hasil razia kali ini, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga berbuat mesum. Saat di gerebek, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah. Dari kos yang berada di jalan Lisman Bojonegoro tersebut, Selanjutnya pasangan diduga berbuat mesum dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Kali ini kita amankan pasangan yang bukan suami istri, ada didalam kamar kost,” imbuhnya.

Keduanya melanggar perda nomer 15 tahun 2015 pasal 30 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum. Saksi yang diberikan saksi sosial, kedua keluarga mereka dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. (Sg/rn)