Bojonegoro – Seorang pemuda berinisial D warga Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, diamankan warga dan dibawa ke Balai Desa Sambiroto Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/12/22).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh awak media, pelaku D telah mencuri burung sebanyak 40 (empat puluh kali) di beberapa lokasi. Hasil curian tersebut, lantas di jual
“Saya mencuri burung dengan teman saya sebanyak 40x dan saya jual lagi di Ngampel,” pengakuan pelaku saat diamankan di balai Desa.
Ia menambahkan, saat mencuri burung terkadang juga bersama temannya dan kadang tidak bersama temannya. Lokasi pencuriannya di Desa Kalianyar, Wedi, Tanjungharjo, Sukowati, Bangilan dan beberapa tempat lainnya. Namun saat mencuri gabah hingga diamankan warga saat ini dilakukan sendirian.
“Kalau mencuri gabah saya sendiri pak, kalau mencuri burung sama teman saya kadang juga sendirian,” imbuhnya.
Kini pelaku sedang menunggu dijemput oleh pihak Kepolisian untuk dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto