23 April 2025

Tak Memiliki Ijin Meracik Kosmetik, Wanita Ini di Amankan Polisi

Samarinda – Berhati hatilah dalam membeli produk kecantikan. Karena hal tersebut dapat fatal terhadap kondisi kulit kita. Di Samarinda, seorang Wanita cantik berumur 28 tahun harus meringkuk di tahanan Mapolresta Samarinda karena nekat meracik kosmetik kecantikan. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers di halaman Mapolresta Samarinda, (24/5/22).

Ary Fadli menerangkan, dalam melakukan aksinya, DM (28th) warga Samarinda tersebut meracik kosmetik tanpa ijin dan mengedarkannya melalui akun facebooknya. Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan kosmetik tanpa ijin tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ini meracik produk kecantikan jenis handbody tanpa ijin dan mengedarkan di facebook. Setelah kita selidiki, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan kurir. Selanjutnya kurir diminta menunjukkan lokasi rumah pelaku,” teramg Ary

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku ditemukan 82 (delapan puluh dua) cup Ukuran 200 Gr Handbody Racik Inces dan 8 (delapan) cup ukuran 500 Gr Handbody racik Inces dan 1 (Satu) buah baskom yang berisikan Handbody Racik yang sudah jadi beserta bahan-bahan pembuat Handbody tersebut.

“Dirumah pelaku kita amankan barang bukti,” imbuhnya.

Atas perbutannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja / dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen. (sg/rn)