Bojonegoro(Ragamnusantara.id) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan, bahwa mutasi jabatan di lingkup pemerintahan merupakan hal yang umum terjadi.
Triguno Sudjono Prio, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, menjelaskan bahwa mutasi seorang PNS adalah keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertujuan untuk mencapai pemerataan dan penyegaran di lingkungan kerja.
Hal yang sama terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, di Pendopo Malowopati, di mana mutasi pejabat di Pemkab Bojonegoro telah direncanakan sejak lama dan tidak dilakukan secara mendadak.
Triguno menegaskan bahwa mutasi jabatan tidak ada hubungannya dengan cuti pejabat yang sedang naik haji, seperti yang diberitakan oleh beberapa media akhir-akhir ini. Pihaknya ingin menjelaskan bahwa kabar yang beredar tentang Direktur RSUD Padangan, Muhammad Agus Fariono, yang dimutasi saat menjalankan ibadah haji tanpa izin cuti dari Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, adalah tidak benar.
Aan Syahbana, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), menegaskan bahwa Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, telah memberikan izin cuti kepada Muhammad Agus Fariono sebelumnya, jauh sebelum berangkat haji. Dia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan bahwa pejabat tersebut tidak mendapatkan izin dari bupati untuk berhaji sebelum dimutasi adalah tidak benar.
Proses mutasi jabatan di lingkup Pemkab Bojonegoro telah berlangsung lama dan tidak dilakukan secara mendadak. Pelantikan Agus yang dilakukan melalui konferensi video (zoom) di Makkah kemarin dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ibadahnya.
Aan menjelaskan bahwa meskipun dalam masa cuti, Agus tetap bisa mengikuti proses mutasi karena mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dan merupakan wewenang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Abdul Wakhid, Kepala Kemenag Bojonegoro, menegaskan bahwa dia tidak pernah memberikan komentar di media mana pun yang menyatakan bahwa jamaah haji atas nama Muhammad Agus Fariono tidak mendapatkan izin dari Bupati Anna Mu’awanah untuk berangkat haji. Dia merasa heran bahwa pernyataannya telah diputarbalikkan.
Dia menjelaskan bahwa selama proses cuti, Kemenag memberikan surat keterangan status calon jamaah haji sebagai cadangan untuk pengajuan rekomendasi cuti kepada Bupati Bojonegoro.
“Demikian penjelasan saya. Masih banyak hal yang bisa saya jelaskan tentang berhaji. Tetapi menjadi viral bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari bupati. Padahal, sebenarnya Pak Agus telah mendapatkan izin,” tambahnya. (sr/rn)

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Fenomena Janda Muda Tak Bisa Diabaikan
Pelari Terjatuh di Alun-Alun Kebumen, Diduga Tertabrak Mobil Mainan
Angin Kencang Robohkan Dapur Program MBG di Kedungadem, Bojonegoro