17 Juni 2026

Terlilit Utang Pinjol,Gadis 15 Tahun Dipaksa Layani WNA Mesir,Dijual Ibu Kandung Rp 3 Juta

Ragamnusantara.id, Depok – Seorang ibu di Depok, Jawa Barat, dengan inisial RAD (41) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pada (8/11/2023). Ia dituduh melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, yakni anak perempuannya yang baru berusia 15 tahun.

RAD mengakui bahwa ia menjual anaknya kepada seorang pria warga negara asing (WNA) asal Mesir yang dikenal dengan inisial T. Alasan di balik perbuatannya disebutkan bahwa RAD terjerat utang pinjaman online sebesar Rp 100 juta. Ia merasa terdesak dan memutuskan untuk menjual anaknya seharga Rp 3 juta kepada T.

Peristiwa itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. RAD, tanpa belas kasihan, memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan T. Kasatreskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa RAD menerima pembayaran sebesar Rp 3.000.000 dari T sebagai imbalan atas eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Paman dan bibi korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap RAD pada (8/11/2023), sedangkan T, WNA Mesir, ditangkap pada (10/11/2023) di apartemen yang sama.

RAD mengaku sudah mengenal T sejak tahun 2021, ketika keduanya pertama kali bertemu di sebuah tempat kebugaran di Jakarta. Saat itu, RAD bekerja sebagai cleaning service. T pada tahun 2021 sering meminta bantuan RAD untuk mencari asisten rumah tangga (ART).

Pada tahun 2022, RAD menawarkan anaknya kepada T karena terlilit utang pinjaman online sebesar hampir Rp 100 juta. RAD membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T dengan dalih membantu keluarga dan melunasi utang.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro

Perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah tiga kali RAD memaksa anaknya yang berusia 15 tahun untuk melayani T. Setiap kali eksploitasi, RAD mendapatkan uang sebesar Rp 6.000.000 dari tiga transaksi tersebut. Sekarang, RAD dihadapkan pada ancaman hukuman berlapis, termasuk Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 10 tahun dan Pasal 81 serta 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.(sr/rn)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta kepada Lelaki Hidung Belang, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/11/13/terlilit-utang-pinjol-ibu-di-depok-jual-anak-gadisnya-rp-3-juta-kepada-lelaki-hidung-belang?page=all.

Editor: Sugeng R