Ragamnusantara.id, – DPRD Jawa Timur menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta dan madrasah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara tanpa membedakan status sekolah yang ditempuh.
Ia menegaskan, selama ini masih banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus menanggung beban biaya pendidikan yang relatif lebih besar.
“Putusan ini menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Namun implementasinya harus dipersiapkan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” kata Sri Wahyuni kepada ragamnusantara.id (9/7/2026)
Sri Wahyuni menilai pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu segera menyusun mekanisme pelaksanaan yang jelas. Mulai dari skema pembiayaan, pembagian kewenangan, hingga regulasi teknis harus dirancang secara komprehensif agar kebijakan sekolah gratis dapat berjalan efektif.
Menurutnya, penerapan sekolah gratis di lembaga swasta tidak cukup hanya berlandaskan keputusan hukum. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan anggaran sehingga kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan tidak membebani penyelenggara pendidikan swasta.
DPRD Jawa Timur juga mendorong agar proses penyusunan kebijakan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara sekolah swasta, pemerintah daerah, serta kementerian terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa keberlangsungan sekolah swasta juga perlu menjadi perhatian. Kebijakan sekolah gratis tidak boleh mengurangi kualitas pembelajaran maupun berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan di sekolah swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri mewajibkan negara menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya secara bertahap, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memenuhi ketentuan. Putusan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam memperkuat pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan layanan pendidikan di Indonesia.
DPRD Jawa Timur berharap implementasi putusan tersebut dilakukan secara bertahap, terukur, dan didukung pendanaan yang memadai. Dengan demikian, tujuan menghadirkan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dapat benar-benar terwujud tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan pendidikan.(red)

More Stories
Antisipasi Krisis Stok, Dua Koramil Jajaran Kodim Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Kebersihan Lingkungan Kunci Cegah Hantavirus
Hadir di CFD Alun-alun, Wakil Bupati Bojonegoro Ajak Beli Telur Gayatri