Kota Samarinda – Sempat viral di media sosial, pencuri yang membawa gerobak dan mengambil barang yang berada di ruko jalan A.W Sarani Kota Samarinda akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Samarinda. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, saat Pers Rilis pengungkapan kasus, Jumat (4/2/22).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa, berawal dari beredarnya rekaman cctv di media sosial tentang adanya pencurian. Selanjutnya, petugas melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial terkait ada seorang warga yang melakukan pencurian,” ungkap Ary
Ia menjelaskan, warga yang terekam cctv mengambil barang yang bukan miliknya tersebut, berpura-pura menjadi seorang pemulung. Membawa gerobak dan mengambil barang di beberapa tempat.
“Pelaku ini berpura-pura menjadi pemulung,” jelasnya
Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial F (43th) dirumahnya yang berada di jalan Geriya gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang.
“Petugas akhirnya mengamankan F dan barang buktinya di rumah,” pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun penjara.

More Stories
Ratusan Prajurit Kodim Bojonegoro Ikuti Tes Garjas Periodik
BKP Tingkat Desa Dikukuhkan, Kapolresi Bojonegoro Ajak Masyarakat Rawat Kondusivitas
Respons Cepat Kebakaran Kanor, Wabup Nurul Azizah Pastikan Korban Aman dan ODGJ Dievakuasi