Ragamnusantara.id – Status kepala desa disalah gunakan oleh pria berinisial OT di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. OT diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya, wanita berinisial WT (20). Maksud hati ingin menjadi perangkat desa, WT malah jadi korban persetubuhan.
Mulanya, OT menjanjikan pekerjaan sebagai perangkat kepada WT. OT meminta korban datang ke kediamannya yang juga berfungsi sebagai Kantor Desa. Korban menyanggupi permintaan tersebut dan datang ke rumah OT pada tanggal 28 Agustus 2022.
“Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya untuk datang ke rumahnya yang juga menjadi Kantor Desa, dengan dijanjikan menjadi perangkat desa,” ungkap korban, Jumat (20/1/2023).
Kebetulan kondisi Kantor Desa saat itu sedang sepi. Korban bercerita, di dalam hanya ada dirinya dan OT. Korban mengaku ditarik paksa oleh OT untuk masuk ke dalam kamar. Bukan hanya ditarik, tapi OT juga melakukan dorongan kepada korban.
“Dia langsung menarik tangan saya, dan mendorong ke kamar,” jelas korban.
OT menutup pintu kamar sembari mengancam korban. Hal tersebut membuat korban tidak bisa berkutik bahkan berteriak untuk meminta tolong.
“Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah,” ujar korban, lagi.
Namun yang lebih miris, persetubuhan paksa tersebut terjadi tidak hanya sekali, melainkan hingga tujuh kali.
Hal tersebur baru terungkap ke khalayak termasuk keluarga korban pada tanggal 1 Januari 2023, saat korban mendatangi rumah OT untuk meminta pertanggung jawaban.(ypa/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto