Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengimbau agar pelaksanaan kelulusan siswa dilakukan di sekolah. SE ini menindaklanjuti banyaknya polemik terkait kegiatan wisuda tersebut.
Dalam SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, terdapat imbauan agar semua kegiatan terkait wisuda dilaksanakan di sekolah.
“Kami mengimbau agar tempat pelaksanaan pelepasan dan kegiatan lainnya dilakukan di sekolah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kondisi sekolah dan siswa di Bojonegoro.” ucap Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Fathur Rohim, Senin (26/6/2023).
Data dari Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa jumlah siswa yang lulus di Bojonegoro untuk tahun ajaran 2022/2023 adalah 12.083 siswa untuk tingkat SD dan 8.840 siswa untuk tingkat SMP.
Surat Edaran ini memuat dua poin imbauan. Pertama, kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib di satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja. Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh memberatkan orang tua/wali peserta didik.
Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dasar hukum Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (sr/rn/lis)

More Stories
Wakil Ketua DPRD Jatim Sambut Putusan MK, Sekolah Swasta Gratis Perlu Perencanaan Matang
Antisipasi Krisis Stok, Dua Koramil Jajaran Kodim Bojonegoro Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni: Kebersihan Lingkungan Kunci Cegah Hantavirus