Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis inex yang berlangsung di wilayah Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Sebanyak 3767 butir narkoba berhasil diungkap oleh petugas kepolisian berdasarkan informasi sebelumnya yang telah mereka kantongi.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas berhasil membuahkan hasil dengan menangkap tersangka utama, Ml (26), warga dari Karang Asam Ulu, Samarinda. Press release yang diadakan oleh Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, pada Kamis, 20 Juli 2022, mengungkapkan bahwa saat penangkapan Ml, petugas berhasil menyita 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan 3667 butir ekstasi lainnya di kediaman tersangka.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ml disebut sebagai kurir yang hanya bertugas untuk mengantarkan barang dan dibayar sebesar Rp 500 ribu per transaksi.
Barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu per butirnya, dan tersangka mengakui telah melakukan beberapa transaksi sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Tersangka Ml dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda. (sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto