8 Juni 2026

APEKSI kirim APEKSI Kirim surat Permohonan Persetujuan Realisasi TPP Bagi ASN ke Kemendagri

Bojonegoro. TPP atau Tunjangan Penghasilan Pegawai bagi Aparat Sipil Negara atau ASN pada Bulan Januari dan Februari 2022 belum dapat dicairkan, dan menanggapi hal Tersebut Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengupayakan Pencarian salah satunya dengan minta Persetujuan ke Kemendagri

Nurul Aziah selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa Belum dapat dicairkanya TPP bagi ASN karena belum ada persetujuan dari Pihak Kemendagri, dan bukan karna Bupati

“Hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bojonegoro saja, tapi juga Untuk Seluruh Indonesia” ungkap Nurul Azizah pada Selasa(8/3/2022)

Untuk Administrasi berupa Peraturan Bupati untuk kelas Jabatan, perbup TPP maupun Permohonan Validadi simona, kesemuanya sudah diajukan ke Kemendagri, dan Validasi juga sudah turun ungkap Sekda Menambahkan

Masih menurut sekda bahwa pada 8 februari 2022 untuk permohononan persetujuan TPP ke Kemendagri cq Dirjen keuangan daerah dikirim, dan surat hasil Validasi TPP Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dari Kabiro Ortala setjen Kemendagri kepada Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 16 Februari 2022

Untuk proses selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022 sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP pemkab Bojonegoro dari Ditjen keuangan Daerah kepada kementerian keuangan

Untuk Realisasi TPP belum bisa Terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri kata Sekda menegaskan

Karena hal ini pula APEKSI mengirimkan surat kepada Mohhamad Tito Karnavian Selaku Menteri Dalam Negeri agar segera menyetujui pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari 2022

Surat Tersebut tertanggal 4 maret 2022 bernomor 41/APEKSI/III/2022 yang berisikan bahwa untuk seluruh Pemda maupun pemkot seluruh Indonesia belum dapat mencairkan TPP karena belum adanya Surat Persetujuan dari Kemendagri cq Dirjen keuangan Daerah(dik/list)

Baca Juga :  Lebaran Sudah Dekat, Polsek Margomulyo Sosialisasi Hotline "110"