Jakarta(Ragamnusantara.id)-Penghapusan Data Kendaraan Yang STNKnya Tidak Di Perpanjang Lebih Dari Dua Tahun Akan Segera Di Terapkan,Pembina Samsat Nasional Yang Terdiri Dari Kemendagri,Polri Dan Jasa Raharja Sedang Membahas Hal Tersebut.
Sebenarnya Hal Tersebut Sudah Sesuai Dengan Tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Dalam Hal ini Akan Melakukan Beberapa Tahapan Jika Ada Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Registrasi Paling Sedikit 2 Tahun Setelah STNK Habis Masa Berlakunya
Pertama Polri Akan Memberikan Surat Peringatan Selama Lima Bulan,Kemudian Memblokir Registrasi Kendaraan Selama 1Bulan,Menghapuskan Data Induk Ke Data Record Selama 12 bulan Dan Yang Terakhir Menghapus Data Registrasi Kendaraan Bermotor Secara Permanen(dik/rn)
More Stories
Kapolres Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Konvoi Anarkis di Tuban
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi dengan Bupati
Kapolres Tuban Pimpin Langsung Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial Merakurak