16 April 2026

Bupati Anna: Bojonegoro Terus Lakukan Inovasi Produktif Tingkatkan Pendapatan Daerah 

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menghadiri Rapat Paripurna III di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (10/7/2023). Rapat paripurna ini adalah penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bojonegoro Tahun Anggaran 2022.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengucapkan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima sebanyak 9 kali berturut-turut sejak tahun 2014 atas laporan keuangan. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan fraksi-fraksi DPRD atas apresiasi terhadap pendapatan daerah yang melebihi target. Hal ini memberikan semangat agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro dapat maksimal.

Bupati Anna menjelaskan beberapa inovasi produktif yang telah dilakukan untuk meningkatkan PAD. Pertama, terkait dengan percepatan penyusunan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi Kabupaten Bojonegoro. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, dilakukan pendekatan dalam mengidentifikasi potensi pajak di tingkat desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa.

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, seperti penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan digitalisasi melalui website yang dapat diakses oleh wajib pajak tanpa terkendala ruang dan waktu.

Keempat, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kelima, optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah melalui sewa dan retribusi atas barang milik daerah (BMD).

Selama rapat paripurna, Bupati Anna juga menjelaskan besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan kepada desa. Besaran bantuan ini didasarkan pada rencana kerja pemerintah desa dan diberikan sesuai dengan kebutuhan desa. Prinsip yang ditegaskan adalah proporsionalitas dan keadilan dalam alokasi BKK.

Baca Juga :  Merasa Tak Di Hargai Oleh Ketua DPRD, Anggota Dewan Ini Mengamuk Di Ruang Sidang

Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pada tahun 2022, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 20,13 persen, fungsi kesehatan sebesar 19,37 persen, dan belanja infrastruktur sebesar 45,06 persen.

Bupati Anna menyatakan komitmen pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjalankan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan amanat dari DPRD.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penganggaran yang efektif dan efisien, dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. (sr/rn/lis)