16 April 2026

BPK RI Apresiasi Dedikasi dan Kerja Keras Bupati Bojonegoro

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2007-2022 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam rapat, disampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro berada di posisi ke-8 dan berada di atas standar target nasional. 

Standar target nasional pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berada pada angka 80 persen. Penilaian LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Kabupaten Bojonegoro pada semester 1 tahun 2021 mencapai 81,86 persen, sedangkan semester II mencapai 84,45 persen. Pada semester I tahun 2022, penilaian LKPD mencapai 87,01 persen, dan semester II mencapai 91,2 persen.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, menyampaikan ucapan sugeng rawuh (selamat datang) kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur beserta jajarannya atas kunjungannya ke Bojonegoro. Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selalu patuh pada asas yang menjadi pedoman BPK RI. Bojonegoro memiliki niat yang sungguh-sungguh dalam mengelola pemerintahan secara akuntabel dan menggunakan parameter yang ada.

Bupati Anna mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan BPK dalam mencapai peringkat 10 besar pada LKPD 2021. Bupati juga menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan arahan BPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Karyadi, perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, memberikan pujian kepada Bupati Bojonegoro atas penerimaan tamu yang baik. Ia menyatakan bahwa BPK harus hadir secara nyata dan bermanfaat. Karyadi juga mengapresiasi upaya Bupati dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena hal tersebut sangat berdampak pada penyelesaian dan tindak lanjut terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Karyadi menjelaskan bahwa LKPD Kabupaten Bojonegoro berada pada posisi ke-8 dan berada di atas standar target nasional berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun 2022. BPK memiliki wewenang dan kewajiban dalam penyelesaian tindak lanjut. Penjelasan atau jawaban terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Baca Juga :  Kapolres Bojonegoro Minta Anggotanya Sosialisasi ke Gen Z

Karyadi mengapresiasi kerjasama pemerintah daerah dan stakeholder terkait serta menyatakan bahwa BPK hanya melakukan pemeriksaan, pengamatan, dan kesimpulan. Ia menyatakan bahwa Kabupaten Bojonegoro layak meraih opini WTP.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Direktur RSUD dan Direktur BUMD, stakeholder terkait, Sekwan, Kepala OPD, serta 28 Camat se-Kabupaten Bojonegoro. (sr/rn/lis)