Bojonegoro(Ragamnusantara.id)-Pria Dengan Inisial KBK asal Desa Kedungrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian Karena Terbukti Akan Melakukan Tindak Percobaan Pemerkosaan Terhadap Tetangganya Pada Minggu(24/4/2022)
Hal Tersebut Disampaikan Oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Pada Saat Pers Rilis pada Hari Selasa(14/6/2022)
Kejadian Bermula Saat korban Yang Tidur Setelah Berhubungan Badan Dengan Suaminya Sekira Pukul 24.00,Setelah itu Suami Korban Pergi Untuk mencari Di waduk,selanjutnya korban yang Tertidur Merasa ada yang menindih dan menggerayangi Area terlarangnya,karena merasa bukan suaminya,korban berusaha berontak
Namun Pelaku Tetap akan melancarkan aksinya,namun Karena “Burung” Pelaku Tersebut lemas dan Tidak bisa berdiri,akhirnya Percobaan perkosaan Tersebut Gagal,Tapi korban mengalami Luka karena gigitan oleh pelaku
Korban kemudian berteriak dan meminta bantuan Tetangganya,kemudian pelaku melarikan diri.Setelah Kejadian Tersebut Korban Langsung mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan Hal tersebut
Setelah laporan dari korban,Satreskrim Polres Bojonegoro Langsung bertindak cepat dengan Mengamankan Pelaku di Rumahnya
Masih menurut Kapolres Bojonegoro ,Tersangka terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun(dik/list)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto