11 Desember 2025

Doakan Jokowi Dapat Amnesti: Selamat Tinggal Jabatan, Selamat Datang Kehidupan Biasa


Ragamnusantara.id,
– Yulian Paonganan alias Ongen memanjatkan doa khusus untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setelah mendapatkan amnesti.

Ongen yang sempat menghina Jokowi, kini mendoakan yang terbaik bagi mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Ongen setelah dirinya masuk dalam deretan 1.178 terpidana yang mendapatkan hadiah amnesti dan abolisi dari presiden.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Dulu, Ongen pernah menghebohkan publik karena menghina Presiden Joko Widodo pada 2016 silam.

Ongen memposting gambar Jokowi duduk dengan Nikita Mirzani. Lalu diberikan caption . “papadoyan’.

Ia kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.

Lewat pengacaranya saat itu yakni Yusril Ihza Mahendra, Ongen melakukan upaya hukum dan akhirnya dibebaskan.

Namun, saat itu, Ongen hanya dinyatakan terlepas dari perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa.

Pasalnya, dalam sidang tersebut, belum masuk pada substansi perkara.


Sosok Yulianus Paonganan alias Ongen

Sejumlah media massa pernah mengabarkan bahwa Ongen adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.

Berdasarkan penelusuran di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.

Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.

Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.

Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.

Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.

Sementara itu, saat dilihat di situs IPB, Yulianis sempat membuat sebuah penelitian dengan tajuk “Analisis invasi makroalga ke koloni karang hidup kaitannya dengan konsentrasi nutrien dan laju sedimentasi di Pulau Bokor, Pulau Pari dan Pulau Payung DKI Jakarta”.

Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.


Pemimpin redaksi hingga pencipta drone

Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).

Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yuliaus ketika tengah merakit drone.

Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.

Dalam laman Kemhan.go.id disebutkan dua type drone karya Ongen yang dipesan Kemhan, yaitu untuk perbatasan memiliki benteng sayap 4,2 m dan untuk ZEE Natuna 6,4 m. Drone itu akan membawa payload kamera thermal video untuk surveillance. Kemudian, kamera medium format 80MP dan kamera multispektral untuk pemetaan.

Kecanggihan lain dari Drone Ongen adalah mampu take off dan landing di darat serta di air.

Tidak hanya itu, kemampuan terbang drone ciptaan Ongen kata Adit bisa mencapai 800 km dengan lama terbang (endurance) 8-10 jam dengan sistem kendali jarak jauh (autonomous system).

Baca Juga :  Bojonegoro Raih Predikat Unit Pelayanan Publik Sangat Baik dari Kemenpan-RB

Drone ini juga sudah dapat sertifikat uji litbang TNI AL dan sertifkat TKDN 28,01 persen dari Kemenperin.

Ongen telah melakukan riset untuk membuat Drone dengan nama OS-Wifanusa ini selama hampir 1,5 tahun.

IMI melakukan riset pembutan flying boat ini dan telah membuat prototipe skala 1:3 yang berhasil terbang sempurna, dan sekarang memasuki proses pembuatan skala 1:1 yang nantinya bisa diawaki 4 orang.

Kadis Litbangal Laksma TNI Ir Fedhy E Wiyana beserta tim uji dari Mabes TNI AL dan Mabes TNI, menilai uji coba OS-Wifanusa berlangsung sukses.

“Kita patut berbangga atas karya anak bangsa ini, pesawat jenis ini sangat cocok dengan kondisi wilayah NKRI yang di dominasi lautan, semoga ke depan bisa dikembangkan untuk digunakan dalam menunjang berbagai aktivitas maritim, baik sipil maupun militer,” kata Fedhy.

Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.


Aktif di media sosial

Yulianus diketahui sangat aktif di media sosial mulai dari Facebook hingga Twitter.

Di laman Facebook “Yulian Paonganan” hampir setiap hari Yulianus menayangkan berbagai tautan berita dari media-media online terkait Presiden Joko Widodo.

Di setiap berita-berita yang dibagikannya itu terselip komentar Yulianus yang bernada kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kritikan terhadap Jokowi hampir mendominasi tampilan Facebook Yulianus.

Hal ini berlanjut hingga pada 13 Desember 2015 lalu, Yulianus menampilkan sebuah foto Presiden Jokowi dengan artis Nikita Mirzani.

Dia mencantumkan komentar “walah #PapaMintaPaha”.

Di akun Twitternya, Yulianus juga menampilkan foto serupa dengan tambahan tagar #papadoyanl***e.


Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti juga merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi Pasal 14 UUD 1945.

Amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti. Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.


Mekanisme Pemberian Amnesti

Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti.

Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:

“Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.”

Sebagai perwakilan dari rakyat, DPR bekerja untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya, pemberian amnesti kepada terpidana politik.

Pertimbangan DPR ini sebagai bagian dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Setelah mempertimbangkan masukan dari DPR, Presiden dapat mengeluarkan keputusan pemberian amnesti.

Pemberian amnesti menghapuskan segala akibat hukum pidana dari tindak pidana yang dilakukan, termasuk hukuman penjara, denda, dan lain sebagainya, menurut PID Polda Kepri.

Penting untuk dicatat bahwa amnesti berbeda dengan abolisi. Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana secara keseluruhan, sedangkan abolisi hanya menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana tersebut.(red

Baca juga (disini)