22 April 2026

Jadwal dan Besaran THR untuk Kades dan Perangkat Desa

Ragamnusantara.id, – Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian publik tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah telah menetapkan jadwal serta besaran THR yang akan diterima, memberikan kepastian bagi para penerima untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Kapan THR Dicairkan?

Berdasarkan kebijakan terbaru, THR bagi kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan cair paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR diproyeksikan dimulai sekitar 20 Maret 2025.

Jadwal ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, memastikan bahwa dana tersedia sebelum hari raya guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Berapa Besaran THR?

Besaran THR untuk kepala desa dan perangkat desa ditentukan berdasarkan jabatan masing-masing. Berikut adalah rincian jumlah yang telah ditetapkan:

  • Kepala Desa: Rp3.500.000
  • Sekretaris Desa: Rp2.250.000
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.050.000

THR ini bersumber dari dana desa, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa perangkat desa tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Manfaat dan Dampak THR

Pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  • Meningkatkan Kesejahteraan: Dana THR diharapkan membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa: Dengan adanya tambahan dana, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.

Agar proses pencairan berjalan lancar, pemerintah daerah bekerja sama dengan bank penyalur dana desa untuk menyalurkan THR tepat waktu. Kepala desa dan perangkat desa disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan surat keterangan jabatan, guna mempercepat proses pencairan.

Baca Juga :  Komisi 1 DPRD Tuban tinjau kali Avour dan Bendungan Dusun Danar Tegalsari Widang

Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran THR, kepala desa serta perangkat desa dapat lebih tenang dalam menyambut Idulfitri. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di tingkat desa.(red)