Jakarta,– Fenomena “kumpul kebo” atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan resmi kian marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pasangan yang tinggal bersama tanpa status pernikahan resmi mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena kumpul kebo mengacu pada situasi di mana pasangan pria dan wanita hidup bersama layaknya suami istri tanpa menikah secara hukum. Data BPS mencatat bahwa pada 2023 terdapat 1,24 juta keluarga di Indonesia yang termasuk dalam kategori ini.
Pasangan-pasangan ini sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif, khususnya generasi muda. Mereka memilih hidup bersama tanpa menikah karena berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan akses terhadap layanan pernikahan, hingga alasan pribadi atau gaya hidup.
Provinsi dengan jumlah terbanyak keluarga kumpul kebo adalah Papua, dengan 13,58% dari total rumah tangga di wilayah tersebut tergolong sebagai pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi. Disusul oleh Papua Barat (11,74%), Maluku (6,88%), dan Nusa Tenggara Timur (5,43%).
Peningkatan signifikan mulai tercatat dalam lima tahun terakhir. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam laporan BPS, tren ini sejalan dengan perubahan sosial dan budaya yang berkembang di berbagai wilayah, khususnya di Indonesia bagian timur.
Beberapa faktor penyebab antara lain adalah sulitnya akses terhadap pencatatan pernikahan, rendahnya literasi hukum dan agama, serta pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Selain itu, beberapa daerah memiliki budaya lokal yang masih mentolerir praktik ini.
Pemerintah melalui BPS dan instansi terkait mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren ini. Mereka menekankan pentingnya edukasi pernikahan, pencatatan sipil yang mudah diakses, dan peran tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan pentingnya legalitas pernikahan bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak.(red)

More Stories
Kiki The Potters Sindir Nikita Mirzani, Sebut Ancaman Penjara untuk Mantan Pacar!
Nikita Mirzani Marah di Persidangan, Hakim dan JPU Kena Kritik Eks Staf Ahli Kapolri
Menguatkan Hubungan Kelembagaan dan Menangkal Tuduhan Pengawasan DPRD Sumut Melemah