Ragamnusantara.id – Fajar Abdul Rohman (20) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diamankan Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo karena aksinya mencuri celana dalam pria dan mencabuli anak tetangga.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamannya sebanyak dua kali. Korban ini masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H.
Dijelaskan, Fajar Abdul Rohman (20) kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya pada Senin (23/1/2023). Lewat aksi itu, terbongkar pula kalau Fajar Abdul Rohman juga mencabuli anak dari pria pemilik celana dalam.
Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” kata Catur.
Lebih lanjut, Catur mengatakan kalau Fajar memberikan iming-iming korban dengan bermain game di smartphone. Di saat itu lah, Fajar langsung melakukan aksi bejatnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baru lah didapati fakta kalau Fajar menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” kata Fajar.
Karena perbuatannya, Fajar terjerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (sr)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto