Samarinda – Viral, Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak di bawah umur mengemudikan mobil sedang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh seorang wanita bernama Isnaini Tri S, yang membuat konten tersebut untuk keperluan media sosial.
Namun, video tersebut menuai kontroversi setelah banyak yang menilai bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan dan melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, mengemudikan kendaraan di bawah umur dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya yang sempat viral dimedia sosial,” kata isnaini.
Isnaini Tri S pun akhirnya meminta maaf dan melakukan klarifikasi setelah dipanggil Kantor Satlantas Polresta Samarinda pada Kamis (27/04/2023).
Dalam klarifikasinya, Isnaini Tri S mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, S.H.,S.I.K.,M.H. menilai bahwa tindakan Isnaini Tri S sangatlah tidak etis dan melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan.
Kasatlantas juga menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perbuatan tersebut dengan memberikan tilang, surat peringatan, serta membuat surat pernyataan dan permintaan maaf secara tertulis dari pelaku. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan di jalan raya.(sr/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto