Ragam Nusantara ID, BENGKULU TENGAH – Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi buka suara usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan tambang batu bara di Bengkulu Tengah.
Ia memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap aktivitas tambang batubara milik PT Ratu Samban Mining (RSM).
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan tindakan tepat, apalagi jika terbukti terdapat pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Sepanjang prosesnya transparan dan sesuai aturan, kita tentu mendukung penuh. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tarmizi, Selasa (8/7/2025).
Tarmizi berharap, pengusutan kasus ini bisa menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan tambang lainnya di Bengkulu Tengah untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan terbuka.
“Jika memang terbukti bersalah, ya silahkan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” sampainya.
Kejati Sita Tambang Batubara
Diduga serobot kawasan hutan lindung, Kejati Bengkulu sita 2 tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua tambang tersebut berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan di wilayah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Total luas tambang yang disita oleh Kejati Bengkulu diperkirakan mencapai 7.000 hektare.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang sedang disidik oleh Kejati Bengkulu.
Pada PT RSM ditemukan adanya indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan perambahan kawasan hutan.
“Proses penyitaan ini telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur serta surat perintah dari Kejati Bengkulu. Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kami melakukan penyitaan terhadap dua tambang milik PT RSM,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Senin (7/7/2025).
Penyitaan aset lahan berikut tambang sesuai SK Nomor 348 dan 349 Tanggal 28 Desember 2011 telah disita penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025/ tanggal 4 Juli 2025 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B. Sita/2025/PN/Agm tanggal 2 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan menyeluruh bersama tim ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence menemukan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
”Nilai kerugian mencapai Rp 300 miliar, setelah dihitung berdasarkan gabungan berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga pelanggaran administratif lainnya,” kata Danang.
Kepala Daerah hingga Bos Tambang Diperiksa
Dalam perkembangan terbaru penyidik telah memeriksa eks kepala daerah, pejabat aktif di daerah hingga sejumlah bos tambang di Bengkulu.
Untuk eks kepala daerah dan pejabat aktif di daerah yang dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan penyidik masih belum terungkap.
Sedangkan untuk bos tambang yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Terbaru Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Seluma mengingat perusahaan tambang PT Ratu Samban Mining, diduga beroperasi di kedua wilayah dengan sejumlah pelanggaran hukum.
“Bukan hanya di Bengkulu Tengah, PT Ratu Samban Mining juga beroperasi di Seluma. Meski lokasi berbeda, kasus ini tetap merupakan satu kesatuan karena berada di bawah satu induk perusahaan,” ungkap Danang.
Kejati Bengkulu akan segera mengambil langkah paksa dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami sudah mengantongi indikasi kuat, dan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya paksa. Bentuknya bisa berupa penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan. Detailnya akan kami sampaikan kemudian,” kata Danang.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Hal itu tentunya untuk menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih fokus pada proses penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua proses dan alat bukti dianggap cukup. Yang jelas negara mengalami kerugian besar dalam kasus ini,” ujar Danang.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penggeledahan di PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dilakukan di 2 perusahaan tambang tersebut dalam rangka penyidikan dugan tindak pidana korupsi.(red)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto