Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis ganja. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers dihalaman Mapolresta Samarinda, Kamis (17/3/22).
“Hari ini kita sampaikan, tim Hyena Satreskrim Polresta Samarinda telah mengamankan pengedar Narkoba jenis Ganja,” terang Ary
Ia menambahkan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi terkait transaksi Narkoba di jl Pramuka 5B no 36 Kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara. Dari informasi tersebut, dikembangkan dan dilakukan penggeledahan.
“Petugas mendapatkan informasi dan langsung ditindak lanjuti,” imbuhnya
Dari tangan pelaku, diamankan kardus berukuran sedang warna putih berisi 19 poket ganja seberat 235,86 gram. (sg/rn)

More Stories
Polres Bojonegoro Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Lokasi Berbeda, 7 Pelaku Diamankan
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Takedown Berujung OTT: Alarm Bahaya bagi Kemerdekaan Pers di Kasus Mojokerto